INTAIKASUS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan mengamankan 2 tersangka pelaku penganiayaan. Seorang diantaranya tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) terpaksa bobok dalam sel Polsek Sunggal.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu : Hotben Manurung (37) seorang PNS, dan Jasa Boy P Manurung (26) warga Jalan Perjuangan Dusun II, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun, penganiayaan dialami korban bernama Wendy Lau Tarigan (25) penduduk Jalan Flamboyan Raya Komplek Waikiki Blok C No 32, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (10/9) kemarin sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang di Cafe Sipas.
Penganiayaan ini bermula pada Sabtu (09/9) sekira pukul 20.00 Wib, dimana saat itu kedua tersangka datang ke Cafe Sipas. Saat kedua pelaku minum-minum, datang korban bernama, Rudi meminta uang kepada teman tersangka secara paksa.
" Lalu kedua tersangka yang melihat hal tersebut tidak terima. Kemudian terjadilah cek cok mulut hingga perkelahian dengan korban Rudi.
Namun, oleh karyawan cafe Sipas melerai perkelahian tersebut," jelas Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Minggu (29/10).
Berselang satu jam, sambung Kompol Wira, kemudian datang korban Wendy Lau Tarigan menjumpai kedua tersangka pada saat hendak ke kamar mandi. Kemudian terjadi pertengkaran mulut, dan korban memukul tersangka Hotben Manurung.
" Teman-teman tersangka melihat hal tersebut datang, dan langsung memukul korban secara bersama sama. Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 170 Ayat (1) Ke – 1e KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kompol Wira. (Red)