Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Tersangka Roiyani beserta barang buktinya saat di  Mapolres Langkat 

INTAIKASUS.COM - Tim Opnal dari Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap seorang Mahasiswa pembawa narkotika jenis sabu asal Aceh bernama Roiyani (21) warga Dusun Meurubo, Desa Serba Jaman Tunong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di depan Pos Lalulintas Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, Kamis (5/10) sekitar pukul 06:00 WIB pagi.

Mahasiswa asal Aceh ini  bernama Roiyani, ditangkap oleh petugas karena dirinya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat sekitar 4 ons yang dikemas ke dalam plastik berwarna putih bening dengan tujuan akhir ke Kecamatan Binjai/Tandam atau dapat dikatakan masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Kronologis penangkapannya bermula, adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan melintas sebuah bus antar provinsi yang didalamnya terdapat seorang penumpang yang tengah membawa barang haram jenis sabu asal aceh dengan tujuan Kecamatan Binjai/Tandam, mendapat informasi petugas pun langsung melakukan pengintaian.

Selanjutnya petugas melihat bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7524 AA melintas dari arah Provinsi Aceh menuju Kota Medan, dan langsung memberhentikannya untuk dilakukan penggeledahan terhadap setiap penumpang beserta barang bawaan yang ada di dalamnya. Hingga akhirnya petugas menggeledah Roiyani yang pada saat itu tengah duduk di bangku dengan nomor seat 6, dan petugas pun menemukan barang bukti sabu di dalam sebuah tas yang diakui adalah miliknya.

Selanjutnya petugas  menggiring Mahasiswa tersebut ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, petugas Satres Narkoba Polres Langkat juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit hp merek Nokia warna hitam dan 1 buah lakban berwarna colat.

Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait penangkapan seorang mahasiswa asal aceh tersebut mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 1 orang pria yang tertangkap tangan tengah membawa diduga barang haram jenis sabu.

" Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang pria asal aceh yang didapati tengah membawa barang bukti berupa diduga sabu sebanyak 4 paket seberat 400 gram, dengan tujuan akhir ke Kecamatan Binjai/Tandam," ucap Arnold Hasibuan.

Saat ditanya kepada siapakah barang haram tersebut ditujukan oleh tersangka Roiyani,?. AKP Arnold Hasibuan kembali menambahkan bahwa, menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui kepada siapa barang haram tersebut akan diberikan, namun rencananya si tersangka akan menerima telepon dari seseorang jika dirinya sudah sampai di Kecamatan Binjai/Tandam sebagai tujuan akhir," tandasnya. (Net)

Leave A Reply