INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh R. Simatupang terhadap anak asuhnya S. Br Sembiring yang masih berusia 16 tahun. Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK, kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).
" Kedua orang tua korban meninggal dunia sejak tahun 2007, sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban (isteri tersangka), akan tetapi pada tahun 2008, istri tersangka meninggal dunia, jadi korban dan ketiga anak tersangka dirawatnya sendiri," jelas Kapolsek.
Lanjut Wira menjelaskan, persetubuhan yang tidak layak ini dilakukan tersangka terhadap korban dari mulai bulan Juni 2015.
Tersangka mengancam korbannya bila tidak mau melakukannya, dan tidak akan membayar uang sekolah korban, sehingga korban merasa takut dan mau untuk disetubuhi berulang kali.
" Hingga pada minggu (23/10/2017), ternyata korban telah hamil selama 7 bulan. Tetangga yang mencurigai perubahan badan korban, melaporkan hal ini ke Kepala Dusun dan diteruskan ke Polsek Sunggal.
" Pelaku ditangkap dikediamannya pada Senin malam (23/10/2017) sekira pukul 23.00 wib. Dan kepada tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun," beber Wira. (Red)