INTAIKASUS.COM - Sebanyak 51 Kg narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh, dimusnahkan petugas Polsek Percut Seituan. Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk tindak tegas aparat kepolisian dalam memberantas peradaran narkoba di Kota Medan, Rabu (4/10/2017).
Wakapolsek Percut Seituan, AKP Junaidi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan, pemusnahan ganja hasil tangkapan terhadap dua orang pengedar bernama Zainuddin Bin Ibrahim (57), warga Kabupaten Bireuen dan Andriansyah alias Keling di Jalan Kelambir V pada 28 Juni lalu.
" Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum," ungkapnya seusai memusnahkan ganja.
Junaidi menuturkan, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat yang diterima personil Reskrim Polsek Percut Seituan ada warga asal Bireuen, Aceh akan mengedarkan ganja dengan jumlah besar di Kota Medan. Selanjutnya personil yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka Zainuddin. Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap Andriansyah dengan barang bukti 51 Kg ganja yang disimpan di dalam rumah.
" Dari pengakuan tersangka rencananya ganja yang berhasil disita akan diedarkan di Kota Medan," ungkapnya.
Pantauan dilokasi, pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 51 Kg ini dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung Waka Polsek Percut Seituan, AKP Junaidi. Tak hanya itu, pemusnahan narkoba juga disaksikan kedua tersangka pemilik puluhan bal ganja.
" Dengan pemusnahan ini kedua tersangka tidak lagi mengedarkan narkoba," ujar Wakapolsek. (Rina)