Tersangka bersama barang bukti hasil curiannya saat diamankan polisi
INTAIKASUS.COM – Seorang maling spesialis bobol rumah di kawasan Kompleks PBTS Dusun II, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rian Ricardo Ginting (26) inipun harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Kutalimbaru, Minggu (24/9).
" Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti kulkas, mesin cuci, lemari pakaian, springbed dan daun pintu.
Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan," sebut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (24/9).
Sambungnya mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka yang tinggal di Perumahan PBTS Blok V Lau Bakere, Deli Serdang ini mengaku telah 2 kali melakukan aksi pencurian dengan modus merusak pintu rumah lalu masuk dan menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah korbannya.
" Aksi pertama dilakukan tersangka di rumah korbannya yang bernama, Supriadi (21) di Kompleks PBTS Blok E No. 4 pada Rabu (13/9) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB. Dari rumah Supriadi, tersangka yang yang akhirnya berhasil ditangkap di rumah Martin Sinuraya di Blok N Dusun 2-A Desa Lau Bakeri, Sabtu (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB, dan telah menggasak barang-barang milik korbannya berupa charger laptop, speaker, dua unit handphone, flashdisk 16 GB dan memori 2 GB. Total kerugian korban mencapai Rp2,6 juta," beber Martualesi.
Kemudian aksi kedua, kata Martualesi, dilakukan di rumah korbannya Marlina (37) di Kompleks PBTS Blok V, Rabu (20/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari rumah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti kulkas, mesin cuci, televisi dan lain sebagainya. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta," terang Martualesi. (Rn)