Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat menginterogasi kedua tersangka narkotika
INTAIKASUS.COM – Polsek Kutalimbaru tangkap Ibu dan anak ini saat nyabu bareng di kediamannya Jalan Intisari No. 16 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Keduanya yakni Nuraini alias Inun (56) sang pemilik rumah beserta anak angkatnya M. Juliandi (44) warga Setia Budi No. 2 Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualessi Sitepu menjelaskan, saat digrebek mereka sedang melakukan pesta narkoba. Nuraini alias Nek Inun ini merupakan salah seorang pengedar
narkoba. Dia menjual barang haram itu di kediamannya sendiri. Narkoba itu sudah dikemasnya dengan berbagai variasi harga. "Jadi dia sudah menggeluti profesi ini sejak setahun lalu," terangnya, Selasa (12/9).
narkoba. Dia menjual barang haram itu di kediamannya sendiri. Narkoba itu sudah dikemasnya dengan berbagai variasi harga. "Jadi dia sudah menggeluti profesi ini sejak setahun lalu," terangnya, Selasa (12/9).
Sambung AKP Martualesi menjelaskan, tersangka Juliandi sudah menghubungi tersangka Inun yang disebutnya sebagai mamak angkat. Kepada Inun, Juliandi mengaku ingin membeli sabu.
" Tersangka mengatakan ada masalah dengan istrinya dan mau tidur di rumah tersangka
Inun. Dan saat mereka sudah berduan di dalam rumah itu. Polisi kemudian menggrebek keduanya yang tengah menikmati sabu," sebut Martualessi.
Inun. Dan saat mereka sudah berduan di dalam rumah itu. Polisi kemudian menggrebek keduanya yang tengah menikmati sabu," sebut Martualessi.
Lebih lanjut Martualessi mengatakan, tersangka beralasan mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan gairah dan semangat. Tersangka Inun mengaku selama ini mendapat pasokan sabu dari pria berinisial I warga Aceh. Sementara saat ditanya apakah kedua tersangka saat digrebek tengah berhubungan badan, Martualessi hanya menyebutkan keduanya saat itu tengah menikmati sabu saja.
" Untuk barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 buah Hand Phone Merek Samsung dan merek BTPN, 1 buah bong, 1 buah mancis warna kuning, sebuah pipet plastik yang sudah dirancang menyerupai sekop dan sebuah kaca pirex.
" Kepada keduanya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (Int)