Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dengan beredarnya kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dengan nilai fantastis, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Lembaga Studi dan Kebijakan (ELSAKA).

Direktur Eksekutif ELSAKA, Bekmi Silalahi pada Wartawan menyebutkan, kenaikan tunjangan badan legislatif harus sesuai aturan dan ada pertanggungjawaban pemakaian anggaran. Apalagi nominal kenaikan tunjangan anggota dewan hampir 100 persen sehingga nilainya fantastis.

" Sah-sah saja kenaikan tunjangan ini asal ada regulasinya dan sesuai dengan tugas pokok DPRD Medan. Faktanya sekarang, kita lihat fungsi itu tak berjalan baik. Pembangunan Kota Medan seolah jalan di tempat, infrastruktur belum beres dan masih banyak lagi. Lalu dimana peran DPRD untuk perbaikan Kota Medan?"ujar Bekmi yang diwawancarai wartawan via seluler, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, penambahan tunjangan anggota dewan terlalu besar sehingga perlu diberi mekanisme pertanggungjawaban. "Kenaikan tunjangan DPRD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, namun harus ada perda yang menyebutkan sanksi atas penyalahgunaan anggaran tersebut. Jangan sampai peruntukannya tak jelas,' sebut Bekmi.

Sementara, menanggapi kenaikan tunjangan tersebut, 2 anggota dewan Anton Panggabean dan Herry Zulkarnaen mengatakan, jumlah kenaikan tersebut tak seberapa dibandingkan pengeluaran yang dilakukan anggota dewan selaku anggota partai dan wakil rakyat.
"Gak banyaklah kenaikannya dibandingkan dengan pengeluaran kami. Tapi semuanya tergantung peraturan gubernur (pergub) dan peraturan walikota (perwal)," bilang dua politisi Demokrat ini.

Sebelumnya kenaikan tunjangan ini termuat dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sesuai dengan PP tersebut, khusus di Kota Medan diproyeksikan berbagai tunjangan. Diantaranya, kenaikan tunjangan sewa rumah yang semula Rp 23 juta sebulan naik menjadi Rp 35 juta hingga 40 juta sebulan. Selain itu tunjangan komunikasi intensif naik dari Rp 6,3 juta menjadi Rp 14,7 juta per bulan. Ditambah lagi tunjangan transportasi  yang diestimasikan berkisar Rp 10 juta per bulan dan tunjangan reses setiap dewan berhak menerima Rp 14 juta yang sebelumnya sudah dialokasikan Rp 60 juta anggaran belanja untuk kegiatan reses. (Rel)
Leave A Reply