INTAIKASUS.COM - Pihak Kepolisian dari Tim 2 unit Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang langsung dipimpin oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Pol Fery Kusnadi,SH patut di acungkan jempol serta mendapat apresiasi atas kinerjanya mengungkap dan meringkus tiga tersangka pembuat SIM palsu bersama barang bukti yang dapat merugikan negara ini.
Menurut keterangan diperoleh, penangkapan tersebut berawal di saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menawarkan SIM dengan cara tidak usah mengikuti tes di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (28/09/2017).
Berkat adanya informasi berharga itu selanjutnya AKP Fery Kusnadi bersama timnya yang ada langsung bekerja keras melakukan proses penyelidikan. Alhasil dalam hitungan waktu singkat akhirnya ke tiga tersangka di amankan bersama barang bukti yang ada.
“ Lewat proses penyelidikan dari hasil informasi masyarakat yang selanjutnya saya bersama beberapa anggota kita yang ada dari Tim 2 Ditreskrimum Poldasu langsung melakukan proses dan penggledahan rumah yang ada di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia hingga ditemukannya berbagai jenis SIM atau jutaan SIM bekas dan SIM siap cetak,” ucap AKP Pol Fery Kusnadi,SH.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menjelaskan, usai dilakukannya penggledahan dari dalam rumah oleh Timnya, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa berbagai jenis SIM yang telah selesai dicetak lebih kurang 100 lembar, jutaan lembar SIM bekas, Laminating, lakban warna bening, kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama-nama pemesan SIM, pas fhoto pemesan SIM, komputer, bong sisa kaca serta 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dan lainnya.
“ Usai kita temukan barang bukti tersebut, selanjutnya kita amankan bersama ketiga tersangkanya dan satu orang saksi sebagai korbannya beserta dua saksi yang ada di lokasi TKP kita mintai keterangannya guna kepentingan proses yang ada,” ucap pria yang terkenal ramah dan mudah tersenyum ini.
Menurutnya, dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka, dihadapan petugas mengaku bahwa modus yang dilakukan tersangka untuk membuat SIM palsu dengan cara, awalnya membeli SIM bekas atau lama yang kemudian datanya dihapus pelaku dengan menggunakan Laptop untuk dapat mencetak nama pemesan yang kemudian dengan memakai alat lakban agar bisa menempelkan data tersebut ke SIM yang selanjutnya di liminating oleh tersangka.
“ Nah seperti itulah cara modus operandi untuk pembuatan SIM palsu ini," kata AKP Fery Kusnadi kepada wartawan.
Adapun nama-nama ketiga tersangka pembuat SIM palsu tersebut, yaitu :
1. Tersangka Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia.
2. Tersangka Irwansah (33) warga Jalan Merak No. 25 Kecamatan Medan Sunggal.
3. Tersangka Ridha Fahami (35) Polri warga Jalan Bakti Gang Sairun Kecamatan Medan Sunggal.
“ Tersangka Herman Pohan dan Irwansyah dari pengakuannya mereka berdua sebagai pembuat SIM palsu dan pembeli SIM bekas, sementara tersangka Ridha Fahmi berperan sebagai pencari pemesan SIM dengan menerima keuntungan sebesar Rp 50.000 setiap SIM nya,” beber AKP Fery.
Sambungnya lagi mengungkapkan, setiap SIM palsu dibuat para tersangka memiliki harga yang berbeda. SIM C harganya sebesar Rp. 450.000, SIM A Rp. 500.000, SIM B1 Rp 600.000, SIM B1 umum Rp 650.000 dan harga biaya SIM B2 Rp 750.000,” terangnya.
“ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 Subs 263 KUHP, ” tandas AKP Fery Kusnadi, sembari menambahkan bahwa dirinya bersama timnya akan tetap bekerja keras secara profesional sebagai insan Polri dalam mengungkap dan menangkap siapa saja para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. (Rina)