INTAIKASUS.COM - Akibat tidak membayar hutang, Thaha Gunawan (40) warga Jalan Paus No. 17 Lingkungan II Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, terpaksa berurusan dengan polisi.
Informasi dihimpun, Thaha Gunawan berhutang sebanyak Rp 100 juta kepada Hasbi (52) warga Jalan Kertang No. 10 Lingkungan VII yang juga merupakan seorang PNS yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Hasbi akhirnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Hasbi membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan polisi : Lp/256/VIII/2017/SU/SPKT/Pel. Belawan tanggal 22 Agustus 2017.
Begini ceritanya, saat itu Hasbi memberikan uang kepada Thaha pada tanggal 3 September 2013 sebanyak Rp 50 juta dengan alasan uang itu untuk keperluan. Kemudian pada 3 Nopember Thaha meminjam lagi kepada Hasbi sebanyak Rp 50 juta.
Hasbi ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya dia sama Thaha tetangga dan satu kampung, makanya waktu dia datang kerumah dan pinjam uang aku kasih, katanya untuk keperluan makanya aku kasih.
" Tapi ketika aku minta uang ku yang sudah lama sama Thaha tidak pernah dikasihnya, makanya aku buat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan", ucap Hasbi.
Kasat Reskirm Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama SIK ketika dikonfirmasi melalui Whats App, Selasa (19/9/2017) mengatakan, Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat laporan dari korban Hasbi selanjutnya membuat surat penangkapan terhadap Tsk Thaha, dengan nomor : SP. Kap/191/1X/2017/Res. 16 September 2017, "ucap Yayang.
" Selanjutnya Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan keberadaan Thaha, maka pada hari Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 11.00 Wib unit Reskrim melihat Tsk dirumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Sekarang Tsk Thaha sedang dilakukan pemeriksaan di unit Ekonomi Sat Reskrim Pelabuhan Belawan dengan barang bukti dua lebar kwitansi penyerahan uang dari korban Hasbi.
" Thaha dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHP, " pungkas Yayang. (Net)