Kedua pelaku pencurian (tengah) saat diamankan polisi
INTAIKASUS.COM – Dua kawanan pelaku maling yakni, Prayogi (20) warga Jalan Kongsi Km 13,5 No 78, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan Buduantoro (32) warga Jalan Kelambir V Pasar I , Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tidak dapat berkutik, saat digiring ke kantor polisi.
Pasalnya, keduanya tertangkap tangan korbanya, Dwi Syahputra (37) penduduk Jalan Pasar Kecil Gg. Perjuangan No. 22, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (19/9) ketika hendak menjual barang hasil curiannya.
Informasi dihimpun, pencurian itu diketahui ketika korbannya yang terbangun dari tidur sudah tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang tamu rumahnya.
" Korban yang curiga sepeda motornya tidak ada, dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan tidak terkunci, dan jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian, korban membangunkan anaknya untuk mengecek. Bukan hanya sepeda motor, laptop yang terletak diatas meja makan, dan handphone merk OPPO yang terletak di atas tempat tidur anak korban juga sudah hilang," jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Jumat (22/9).
Kemudian lanjut Kompol Daniel, untuk mengetahui keberadaan pelaku, anak korban mengecek melalui GPS di handphone yang dibawa kabur pelaku. Sesuai titik koordinat, handphone tersebut berada di kawasan Sidorukun Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak," sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Kemudian sambung Kompol Daniel, korban dan anaknya, mendatangi lokasi GPS tersebut. Namun tidak ditemukan. Sekira pukul 12.00 Wib, korban dan anaknya yang hendak pulang kerumah, dalam perjalanan melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang laki-laki. Lalu korban dan anaknya mengikuti laki-laki (pelaku-red).
Sesampainya di Sidorukun Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, korban dan anaknya menunggu pelaku keluar lagi, dan ternyata pelaku sudah berboncengan bersama temannya. Lalu korban bersama anaknya kembali mengikuti kedua pelaku.
" Sesampai di Jalan Kelumpang, pelaku berhenti di sebuah konter Hp. Ternyata pelaku berniat untuk menjual hp milik korban. Selanjutnya, korban bersama anaknya menangkap pelaku, dan membawa kedua pelaku ke Polsek Hamparan Perak," ucap Kompol Daniel.
Dikantor Polsek Hamparan Perak, ketika di introgasi, bahwa otak pelaku utama adalah Prayogi. Sedangkan pelaku, Budi Antoro dan Hasan Basri sebagai penadah, oleh petugas Polisi Hamparan Perak menangkap Prayogi, selanjutnya diserahkan ke Polsek Sunggal.
" Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Namun Hasan Basri tidak mengetahui perbuatan kedua orang temannya (pelaku-red). Hasan Basri hanya diajak ke counter hp namun tidak dijelaskan tujuannya. Sehingga terhadap Hasan Basri dikembalikan kepada keluarganya," ungkap Kompol Daniel. (Red)