INTAIKASUS.COM - Tak terima ditegur oleh pamannya, Erwin (24) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, tega menikam pamannya sebanyak 8 kali tikaman dengan sebuah gunting yang di modifikasi seperti pisau, hingga menyebabkan pamannya tersebut kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit, Rabu (6/9) sekitar pukul 21:30 WIB kemarin.
Korban tersebut adalah paman dari pelaku itu sendiri, diketahui bernama Misron (45) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, kini harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter rumah sakit RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai, dikarenakan menderita 8 luka tikaman di bagian dada kanan, perut dan paha sebelah kanannya.
Informasi dihimpun, terkait peristiwa penikaman itu berawal dari, Misron yang mencoba untuk menegur keponakannya dikarenakan keponakannya tersebut memiliki sikap yang kurang baik, namun bukannya terima dengan teguran itu, pelaku malah mengambil sebuah gunting yang sudah di modifikasi seperti pisau dan langsung menikam korban secara membabi buta.
Peristiwa penikaman itu disaksikan oleh beberapa orang warga diantaranya, Sarman (48) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Ayu (34) warga Jalan Tengku Amir Hamza Gang Sendiri, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Binjai dan AR (15) warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Usai peristiwa penikaman itu, warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Utara, dan
selanjutnya segera membawa korban ke RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku penikaman langsung diboyong petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Binjai Utara Kompol Saiful Bahri ketika dikonfirmasi terkait peristiwa penikaman tersebut mengatakan,"benar, anggota kita telah menerima laporan tentang adanya peristiwa penikaman yang dilakukan seorang pria terhadap pamamnya sendiri, untuk korban anggota kita langsung membawanya ke rumah sakit, sedangkan untuk pelaku nya langsung kita amankan ke Mapolsek Binjai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. (Hr)