INTAIKASUS.COM – Dengan ditemukannya jutaan Surat Izin Mengemudi (SIM) bekas dari rumah di Jalan Setia Luhur, Gg. Arjuna Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9) kemarin, yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan SIM Palsu saat ini masih ditelusuri Subdit III Jahtanras Poldasu.
Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan besar adanya pihak-pihak yang bertugas di Satlantas Polrestabes Medan yang terlibat dan akan diringkus dalam waktu dekat. Dikarenakan penemuan jutaan SIM bekas ini yang seharusnya dimusnahkan malah bisa berada ditangan masyarakat dan disalah gunakan.
Salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa kuat dugaan ada "permainan" antara pihak yang bertugas mengumpulkan SIM bekas di Polrestabes Medan dengan penampung barang-barang bekas. Hal ini masih ditelusuri Poldasu, karena seharusnya SIM bekas ini dimusnahkan dan tidak boleh diperjual belikan.
Selain itu menurutnya, otak pelaku Herman mengetahui cara kerja Satlantas Polrestabes Medan dalam menerbitkan SIM. Oleh karena itu dirinya dengan mudah membuat SIM Palsu yang bahkan pihak Kepolisian sendiri tidak dapat membedakannya.
" Otak pelakunya si Herman, dia dulu bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polrestabes Medan, jadi dia tahu betul bagaimana proses pembuatan SIM. Selain itu dirinya juga mempunyai akses untuk membeli SIM bekas yang dijadikan bahan baku tersebut ke gudang-gudang penampungan," ujarnya.
Lanjut penyidik mengatakan, bahwa SIM Palsu ini tidak bisa dibedakan dengan SIM yang asli diterbitkan pihak Kepolisian dikarenakan memakai hologram dan blanko dari SIM bekas.
Menurut keterangan salah satu pelaku bahwa proses pembuatan SIM Palsu ini dengan menggunakan komputer dan alat-alat percetakan. "Proses pembuatannya, sebelum dicetak ulang terlebih dahulu pelaku membersihkan biodata di SIM bekas tersebut, kemudian mengetik nama pemesan SIM di komputer dan mengeprint biodata tersebut. Kemudian kertas print yang berisi biodata beserta foto ditempelkan di SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menggunakan lakban bening. Setelah itu SIM yang tertempel biodata tersebut disiram dengan air untuk menghancurkan sisa-sisa kertas yang berlebih. Setelah biodata menyatu dengan SIM bekas, pelaku menggunakan alat laminating untuk memadatkan SIM tersebut," ujarnya.
Lanjut penyidik tersebut, pihak Kepolisian yang ditangkap tersebut merupakan orang yang membackingi tempat pembuatan SIM Palsu tersebut.
" Polisi yang kita amankan tersebut diduga membackingi tempat tersebut, dikarenakan dia tinggal di rumah pembuatan SIM Palsu. Menurut pengakuannya dia diberi uang Rp 100 ribu setiap harinya. Begitu juga jika dia mendapat pelanggan akan diberi komisi sebesar Rp 50 ribu," ucapnya.
Dari barang bukti yang ditemukan, rata-rata SIM bekasnya dari tahun 2016, menurut pengakuan tersangka mereka baru mencetak 100 SIM Palsu. Namun kuat dugaan penyidik tersebut bahwa sudah ribuan SIM Palsu beredar. Dikarenakan pihak Kepolisian mengangsumsikan bahwa pelaku sudah tiga kali membeli plastik untuk proses laminating sebanyak tiga kali dalam jumlah yang besar.
Pemesan SIM Palsu ini kebanyakan calo-calo yang sering mangkal di Satlantas Polrestabes Medan. Mereka menunggu para warga yang ingin mengurus SIM dan menawarkan kemudahan agar tidak ikut tes berkenderaan.
" SIM Palsu ini hanya dalam beberapa jam saja dapat dibuat, jadi para korban ini hanya tinggal menunggu saja dan mengira bahwa SIM yang mereka dapat itu Asli yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Medan," ujarnya.
Lanjut penyidik ini, bahwa masyarakat sekitar tidak tahu bahwa rumah tersebut dijadikan lokasi pembuatan SIM Palsu. Namun masyarakat mengetahui bahwa penghuni rumah tersebut bisa menguruskan pembuatan SIM.
" Ada warga sekitar yang menjadi korbannya, mereka menyerahkan SIM yang telah dibuat para pelaku tersebut. Penyerahan SIM palsu tersebut penting, agar masyarakat tidak terjerat pidana dengan menggunakan surat-surat izin yang palsu" ungkapnya. (Int)