Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Karna  Kedapatan menyimpan satu ember daun ganja kering, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), (42), warga Gg. Cirit, Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara,  diringkus petugas Polsek Labuhan Ruku.

Juga turut diringkus Syamsul Rizal Nasution Als Ijal (28) warga Jln. Beringin Dusun II Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram.
     

Informasi dihimpun menyebutkan, kedua tersangka ditangkap Kamis (28/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB setelah pihak kepolisian mendapat laporan akan terjadi transaksi jual beli ganja di sekitar desa itu.
     

Selanjutnya petugas Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kapolsek AKP M Harahap dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan  menyergapan terhadap kedua tersangka.
     

Saat penggeledahan petugas menemukan 1 ember besar berwarna merah maron berisikan daun ganja kering yang disembunyikan tersangka " Nur " didalam sebuah kandang ayam di belakang rumahnya.
      

Kapolsek Labuhan Ruku,  AKP M Harahap kepada wartawan mengatakan, sepuluh menit sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, terlihat suami Nur (Burhanudin) yang diketahui sebagai tukang ojek keluar dari rumahnya dengan mengenderai sepeda motor pergi menuju sebuah warung kedai kopi.
    

" Tak lama kemudian terlihat seorang laki - laki  datang di kediaman tersangka, setelah dipastikan lalu polisi langsung bergegas ke TKP melakukan pengerebekan dan menemukan kedua tersangka lagi transaksi daun ganja.
    

" Saat penggrebekan kita menemukan ditangan kedua tersangka daun ganja yang sudah diamplop kecil seharga Rp 20 ribu. Disaat itulah kita melakukan penggeledahan dan ditemukan satu ember daun ganja kering yang dibungkus dalam goni pelastik warna putih seberat 10 Kg", terang Kapolsek.
     

Lanjut kapolsek mengatakan, kini kedua tersangka berikut barang bukti 10 kg daun ganja kering, 3 Amplop daun ganja siap edar dan uang sebesar Rp 20 ribu diamankan.
     

Untuk tersangka Nurlela selaku bandar ganja dikenakan pasal 114 ayat 2, sedangkan Syamsul  Rizal alias Ijal selaku pembeli dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun. (Net) 

Leave A Reply