Ilustrasi
INTAIKASUS.COM – Selama tahun 2017 Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangani sebanyak 23 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perizinan. Hal ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus diwakili AKBP Jadiaman yang menghadiri diskusi publik bertema "Polemik Perizinan di Sumut" yang digelar oleh Badko HMI Sumut di Penang Corner Medan.
Dalam kesempatan itu, AKBP Jadiaman mengatakan bahwa pelaku usaha sering dipersulit dalam proses pengurusan izin usaha.
" Berdasakan tema diskusi, memang kita ketahui bahwa hampir bisa saya katakan seluruh pelaku usaha sulit mengurus izin," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak Januari 2017, tim Saber Pungli Polda Sumut telah menangani sebanyak 23 perkara soal pungli sektor perizinan.
" Polda Sumut, sesuai dengan dibentuknya saber pungli, maka ada menangani sejak januari hingga hari ini, OTT 5 perkara dan 18 perkara di jajaran polres," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh oknum yang terkena OTT tersebut, adalah mempersulit penerbitan izin.
" Modus operandi yang terjadi yaitu mempersulit penerbitan izin sehingga waktunya sangat lama dan tidak dapat ditentukan kapan selesainya," ungkapnya.
Atas polemik perizinan tersebut, AKBP Jadiaman menegaskan, Polda Sumut akan selalu bertindak tegas demi mengawal jalannya pembangunan.
" Oleh karena itu tugas penegak hukum, sejalan dengan yang disampaikan presiden yaitu kita itu mengawal jalannya pembangunan. Kalau Nawacita Pak Presiden, antara lain menyebut pemerintah tidak boleh absen dalam membentuk kepemerintahan yang bersih dan terpercaya," tandasnya. (Rina)