Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Isu yang beredar di kalangan para karyawan tentang adanya pemecatan sepihak, dibantah keras oleh pihak PTPN III. Menanggapi hal itu manajemen PTPN III melalui Kepala Biro Sekretariat Junaidi SP dan Amelia Nasution Kepala Bagian SDM melakukan klarifikasi di Ruang Rapat Direksi PTPN III, jalan Sei Batangari Medan, Senin  (11/9/2017) siang.

Dalam pernyataannya, Junaidi SP menjelaskan di hadapan sejumlah media, bahwa sebenarnya yang PTPN III lakukan​ ini sudah melalui prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan perusahaan juga tidak menyalahkan terjadinya aksi penuntutan yang dilakukan ratusan karyawan di kantor PTPN III pada Senin pagi itu.

" Yang mereka lakukan itu sah menurut Undang-undang karena menurut mereka sangat perlu disampaikan, walaupun sebenarnya sebelum mereka menyampaikan hal-hal orasi tersebut, dari awal bahkan jauh lebih awal, hal ini sudah dibahas dan dibicarakan yaitu Program Pensiun Khusus (PPK) dan Program Pensiun Sukarela (PPS). 
Jadi tidak ada pemecatan semena-mena yang dilakukan oleh manejemen", ujar Junaidi SP.

Sementara itu Amelia Nasution, Kepala Bagian SDM menjelaskan bahwa alasan PTPN III melakukan PPS dan PPK​ kepada karyawan di bidang medis itu didasari mandatori dari undang-undang 44 tahun 2009.

" Di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengelolahan Rumah Sakit tidak boleh dilakukan oleh satu perusahaan, jadi harus berbadan hukum sendiri, tidak boleh PTPN III mengelola Rumah Sakit", ujar Amelia menjelaskan.

Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa bila mengikuti secara mandatori, seharusnya dari tahun 2010 yang lalu hal ini sudah dilakukan oleh PTPN III.

" PTPN III belum melakukannya karena ada kebijakan-kebijakan​ yang diambil dari tahun 2010 sampai ke tahun 2017 ini. Ada pertimbangan-pertimbangan yang kita ambil, jadi karena sudah terlambat maka mau tak mau tahun ini harus kita lakukan", tuturnya. 

" Rumah Sakit nantinya akan dikelola oleh PT SPMN (Sri Pamela) yang merupakan anak perusahaan dari PTPN III dan karyawan yang mendapatkan PPK maupun PPS telah kita sarankan untuk mendaftar disana, dan sudah 103 orang yang mendaftar namun 102 orang yang diterima, yang satu orang ditolak karena belum menyerahkan dokumennya, itu pun kita masih menunggunya", tambah Amelia.

Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa para karyawan yang di-PPS sudah mendapatkan santunan yang lebih besar daripada santunan seandainya mereka pensiun sewajarnya.

" Rata-rata jumlah santunan yang karyawan dapatkan sekitar Rp 400 juta lebih, bahkan ada yang mendapatkan Rp 1,2 Miliar", ungkapnya.

Sebelumnya pada Senin (11/9) pagi, seratusan karyawan PTPN III melakukan aksi unjuk rasa di kantor direksi perusahaan tersebut.
Massa yang dipimpin oleh Christian Orchard Perangin-angin selaku penanggungjawab aksi itu menyatakan bahwa telah terjadi PHK sepihak oleh Direksi PTPN III (Persero) pada ratusan karyawan tersebut. (Int)
Leave A Reply