Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
               Poto : ilustrasi

Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provsu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Ketiga tersangka yakni, Dr Ir Matius Bangun MSi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution SH MSi selaku Ketua Panitia Lelang (KPL) dan Direktur PT. Prima Mandiri Satria Perkasa (PT. PMSP) Sri Mauliaty selaku rekanan, yang diterima Jaksa Polim Siregar, Ocktresia MS SH dan Putri Marlina Sari SH pada (13/9/2017).

" Benar kita telah menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti dugaan korupsi pengadaan kapal di Diskanla Provsu ke Kejatisu. Untuk lebih detailnya tanya saja ke Kejatisu," kata Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Toga H Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Putu Yuda, Jumat (15/9/2017).

Putu mengakui, penyelidikan kasus itu sudah berlangsung sejak 2016 lalu dan baru saat ini tersangka dan barang bukti (P22) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.

Sementara informasi diperoleh menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan APBD Provsu TA 2014 sebesar Rp12 Miliar dan negara dirugikan sebesar Rp1.329.825.206.

Modus operandi terjadinya dugaan korupsi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan.

Ironisnya, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama namun disubkan/diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut.
Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang.

" Seharusnya jika pemenang tender tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian yang disepakati maka panitia melakukan pemutusan kontrak dan wajib dilakukan denda. Namun, panitia tidak melakukan sehingga diduga terjadi persekongkolan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," sebut sumber.

Modus lain yang digunakan yaitu, dalam menentukan dan menetapkan HPS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dr Ir Matius Bangun diduga tidak pernah melakukan survei harga pasaran setempat, harga distributor/pabrikan dan tidak mengkalkulasikan secara keahlian.

" Penyerahan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) kelompok nelayan dilaksanakan Januari 2015 sementara dalam dokumen dituliskan pada 19 Desember 2014 dimana dokumen tersebut dibuat menjadi lampiran untuk pembayaran.

" Dan ini tentu melanggar undang-undang yang berpotensi terjadinya kerugian negara," ucap sumber di Mapoldasu. (Net)
Leave A Reply