INTAIKASUS.COM - Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9/2017) pukul 18.30 wib.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan ribuan SIM palsu. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Herman, Rida Fahmi, dan Irwan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengatakan, satu di antara ketiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum kepolisian yakni Brigadir Kepala Rida Fahmi. Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Sumut," ungkapnya, Kamis (28/9/2017) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Nurfallah, pihaknya masih menginterogasi ketiga tersangka. Dari hasil penggerebekan didapati sebuah buku yang berisi catatan pemesan SIM.
" Dari keterangan para tersangka, satu SIM Card palsu dibanderol seharga Rp 450 ribu. Untuk SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu," sebutnya.
Nurfallah menambahkan, bahwa ketiga tersangka menggunakan SIM bekas sebagai bahan baku SIM palsu.
" SIM bekas ini diperoleh dari gudang bekas atau butut," katanya.
Saat digerebek petugas gabungan, oknum Polri Rida Fahmi tampak panik. Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan yang ikut dalam penggerebekan langsung memiting dan menginterogasi Rida.
" Oknum Polri yang kami amankan masih diinterogasi. Kami berharap teman-teman bisa bersabar," ujar Maruli.
Menurut informasi, selain ketiga pelaku, ada satu pelaku lainnya bernama Hendro yang berhasil melarikan diri saat hendak digerebek.
Saat penggerebekan, warga sekitar yang kaget spontan berkerumunan di rumah kontrakan yang dihuni para tersangka. Warga tidak menyangka jika di lingkungan tempat tinggalnya ada pabrik pembuatan SIM palsu. (Rina)