Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pemerintah daerah (pemda) diminta tak menghambat perizinan dan investasi pihak swasta. Adanya pembatalan dan evaluasi terhadap 3.143 peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harusnya menjadi acuan untuk merampingkan proses birokrasi perizinan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemda justru akan rugi bila menghambat proses perizinan investasi. Makanya, perlu langkah dan sikap koperatif agar pihak swasta tak meninggalkan mereka.

" Saya kira swasta bisa tinggalkan, kalau Pemda tidak koperatif dengan swasta. Bila ditinggalkan nanti yang rugi juga daerah," kata Tjahjo Kumolo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Real Estate Indonesia (REI) di Indonesia Convention and Exibition (ICE) BSD, Tangerang.

Tjahjo juga meminta agar pemda bisa mengevaluasi perda-perdanya bila ada yang dinilai menghambat perizinan. Sebab, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kemendagri tak lagi punya kewenangan melakukan evaluasi terhadap perda-perda tersebut.
Sedangkan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar jajaran pemerintah, khususnya pemda harus mampu memberdayakan pihak swasta, terutama untuk berinvestasi.

" Namun kebijakan itu otoritas daerah. Mereka yang harus selektif, tapi jangan ada kesan menghambat. Saya yakin daerah tidak menghambat, hanya perlu merampingkan dan evaluasi peraturan-peraturan saja," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sambutan acara tersebut, Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggenjot pembangunan Program Nasional Satu Juta Rumah, khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, diperlukan peran swasta dalam mendukung program tersebut.⁠⁠⁠⁠ (Humas/Net)
Leave A Reply