INTAIKASUS.COM - Andri Tanmasta Manurung (27) warga Jalan Persamaan Simpang Limun, harus mendekam di sel Polsek Medan Kota. Pasalnya ia nekat mencuri sepeda motor jenis matic milik Timbul Hutabarat (34) di Jalan Pintu Air, Gg. Horas Kecamatan Medan Kota, Jumat (8/9/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Namun pada saat hendak keluar korban terkejut lantaran sepedamotor miliknya sudah raib.
Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan bukti laporan nomor : LP/1491/K/IX/2014/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MEDAN KOTA.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Budiman ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa tersangka kita ringkus berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan," ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan, sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seorang pria yang tak dikenalnya. kini petugas sedang memburu si penadahnya, ungkapnya mengakhiri. (Int)