INTAIKASUS.COM - Putra Pratama alias Acong (35), warga Jln. KL. Yos sudarso, Lorong 14, Kel. Glugur kota Kec. Medan Barat, diamankan satuan polsek Medan Barat karena terbukti mencuri 1 unit mobil Avanza, pada Kamis (3/9/17) pukul 10.00 wib, di Jln. KL. Yos Sudarso Lorong 14 B, No. 24 C, Kel. Glugur kota Kec. Medan barat.
Acong ditangkap polsek medan barat berdasarkan LP/235/VII/2017/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT, atas nama pelapor Henny (33).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu M Sahid Husein SIK didampingi Panit II Reskrim, Iptu Amir Sitepu, kepada wartawan, Saptu (9/9/17) menjelaskan, Aksi pencurian tersebut dilakukan Acong pada Kamis (3/8/17) pukul 07.30 Wib, berawal suami pelapor yang pada saat itu baru bangun tidur memberitahukan kepada pelapor bahwa kunci rumah yg diletakkan diatas rak sepatu tidak ada. Kemudian, ketika suami pelapor ingin berangkat kerja dan mencari kunci mobil, sang suami pelapor juga menyadari bahwasanya kunci mobil yang diletakkan ditempat yang sama (rak sepatu) juga tidak ada.
" Mengetahui hal tersebut pelapor mengecek mobil di dalam garasi dan mendapati Mobil Avanza miliknya telah hilang dicuri seseorang. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan aksi pencurian tersebut ke polsek Medan Barat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas didapati bahwasanya tersangka pencurian mobil Avanza tersebut bernama Putra Pratama alias Acong pada Minggu (2/9 2017) pukul 13.00 wib.
" Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Acong di Jln. Karya Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendatangi tempat tersebut lalu mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri dilokasi kejadian, "beber Iptu Sahid.
Lanjutnya menerangkan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, aksi pencurian yang dilakukan Acong bersama dengan rekannya yaitu Lalok, dengan cara mengambil kunci mobil korban dari rak sepatu dengan menggunakan kain pel melalui jendela.
Setelah kunci mobil didapatkan lalu Acong dan Lalok bergegas membuka garasi dan mencuri mobil Avanza yang terpakir didalam rumah korban.
" Setelah pelaku berhasil menguasai mobil curiannya, tersangka menelpon temannya Dodi yang berada di LP Tanjung Gusta untuk menjual mobil tersebut. Kemudian Dodi mengarahkan kedua tersangka kepada Tengger untuk menjual mobil curiannya dengan harga Rp.23.000.000. Setelah mobil tersebut laku terjual dilakukanlah pembagian hasil penjualan mobil, Acong mendapat Rp.16.000.000 sedangkan Lalok mendapatkan bagian sebesar 7 juta," pungkas Iptu Sahid. (Red)