Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini saat melakukan operasi preman pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa 20 Kilogram Ganja.

Kasubdit III Jahtanras Poldasu AKBP Faisal Napitupulu mengatakan bahwa tersangka yakni He (33) warga Dusun TGK Adam Teupin Siron, Gandapura, Bireun dan SB (30) warga Munasa Baroh, Peudada, Bireun yang kedapatan menyimpan ganja kering 20 kg di dalam kotak bungkus rokok ukuran besar. Kemudian, di bungkus luarnya dituliskan bahwa jenis paket tersebut merupakan bahan pelumas jenis sepeda motor saat berada di loket Bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (24/9) kemarin.

" Dari pengakuannya, ganja 10 kg ini dari bandar di Lhokseumawe. Kami menangkapnya saat melakukan operasi preman," kata Faisal di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (25/9).

Pelaku He yang merupakan pelaut ini terpaksa menjadi kurir ganja karena keadaan ekonomi untuk menafkahi istri dan dua orang anaknya.

" Lagi gak kerja. Ini baru nyoba-nyoba. Semua karena ekonomi. Susah hidup sekarang, apalagi uang saya bekerja jadi pelaut masih kurang membutuhi keluarga," ucap pria yang tangannya dalam kondisi terborgol.

Dikatakannya, ia serta rekannya, Saiful Bahri disuruh oleh bandar ganja di Lhokseumawe bernama Syahri. Dari Lhokseumawe, keduanya menumpangi transportasi ke Medan untuk selanjutnya berangkat ke Bukittinggi.

" Kami naik Simpati Star ke Medan. Lalu naik ALS ke Bukittinggi. Dijanjikan Rp 8 juta bagi dua orang. Baru terima Rp 1 juta. Disuruh antar gitu aja, habis itu disuruh pulang," ucapnya.

Hal senada juga diutarakan SB, dia nekat menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, pengakuan satu anak ini pun sangat menyesal, karena kenekatannya untuk membawa barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Int)

Leave A Reply