INTAIKASUS.COM - Sutrisno alias Jhon (40), warga Jalan Bangun Sari No. 49, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua, karena kedapatan menjual barang haram berjenis Sabu, Jumat (22/9), lalu sekira pukul 21:00 wib.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, dalam keterangan pers nya, Jumat (29/9) sekira pukul 9:45 wib, mengatakan, ditangkapnya tersangka berkat informasi yang diberikan warga.
" Setelah pihak kami mendapat informasi yang menyebutkan, "bahwa di tempat tersebut, terdapat pengedar sabu-sabu maka kami pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan," jelasnya.
Lanjut Kapolsek menuturkan, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Delitua
melakukan penggrebekan dilokasi tersebut, dan di dalam penggrebekan itu, tersangka yang berada didalam kamar sedang asik menimbangi sabu dan tak dapat berkutik saat diringkus.
melakukan penggrebekan dilokasi tersebut, dan di dalam penggrebekan itu, tersangka yang berada didalam kamar sedang asik menimbangi sabu dan tak dapat berkutik saat diringkus.
Dari tersangka tim berhasil mengamankan, 1 buah dompet warna biru yang berisikan 2 buah klip plastik besar yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah plastik kecil yang berisikan inex warna coklat , 12 plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 12 plastik kosong klip kecil, 2 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, timbangan elektrik warna hitam merk HWH pocket scale, 1 buah Bong lengkap dengan kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah hekter dan 3 buah jarum suntik.
Selanjutnya tersangka, bersama Barang Bukti (BB) nya diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Kepada tersangka kita jerat dengan UU. RI. No. 35. Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan," jelas Kompol Wira mengakhiri. (Dn, Baruz)