Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Kepala Sektor (Kapolsek) Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH menjadi nara sumber sosialisasi/pembekalan, dan kuliah umum dalam penanggulangan Radikalisme, Terorisme dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta anti korupsi juga Plagiatrisme, Jumat (22/9) bertempat di Aula STMIK Triguna Darma, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Kegiatan ini digelar oleh pimpinan/pelaksana STMIK Tri Guna Darma yang di hadiri peserta sebanyak 500 mahasiswa dan para dosen dan pembukaan kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Rudi Gunawan SE. M.si.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH di hadapan mahasiswa (peserta-red) dalam arahan menyampaikan penjelaskan tentang radikalisme, faktor-fator penyebab munculnya radikalisme, dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mengatasi radikalisme, serta kasus teror yang pernah terjadi di Wilkum Polrestabes Medan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh 5 peserta kepada Kompol Wira tentang tindakan Kepolisian dalam mengatasi Terorisme, perbedaan bandar narkoba dan teroris di hukum mati, tetapi koruptor tidak.

Kompol Wira menjawab, tindakan Polri mengatasi tetorisme terbagi dalam 3 hal yakni, preemtif (deteksi awal, pemetaan), preventif (pembinaan dan penyuluhan, sambang, dan lain-lain), dan Represif (penindakan). Sedangkan pelaku bandar narkoba dan terorisme di hukum mati, koruptor tidak, karena mengacu pada asas Legalitas.

" Pada UU narkotika dan Teroris ancaman terberat adalah hukuman mati. Sedangkan pada UU TP Korupsi ancaman belum ada hukuman mati. Dan ini domainnya dari Legislatif," ujar Kompol Wira.

Usai pelaksanaan (giat), kemudian dilanjutkan foto bersama. (Dn, baruz)

Leave A Reply