INTAIKASUS.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat angkat bicara terkait kasus pelecehan yang dialami penumpang perempuan berinisial GS (19) oleh pengemudi taksi online jenis Grab.
Kepada wartawan, Renward menyebutkan bahwa mayoritas taksi online di Medan belum mengurus izin operasi ke Dinas Perhubungan. Apabila pengemudi taksi online yang melakukan tindakan pelecehan kepada GS tak memiliki izin, maka pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.
" Itu makanya perlu perizinan yang jelas. Mobil itu punya izin? Kalau tidak punya, berarti bukan tanggung jawab kami," ucap Renward melalui telepon, Jumat (8/9/2017).
Ia menjelaskan bahwa taksi online yang memiliki izin operasi dapat dilihat dari dua hal, yakni :
Pertama, taksi tersebut memiliki logo menyerupai huruf T dan berwarna biru yang dipasang di kaca mobil.
Kedua, di nomor polisi terdapat plat berwarna kekuningan sebagai tanda lulus uji speksi.
" Lihat kaca mobilnya, ada logo taksi online atau tidak. Kedua, lihat nomor polisinya ada plat kuning yang menyebut lulus speksi atau tidak. Kalau tidak ada, berarti taksi itu ilegal," bebet Renward.
Sekedar informasi, perempuan berinisial GS (19) mendapat pelecehan dari pengemudi Grab usai GS diantar sampai tujuan, tangan GS lantas ditarik dan dicium oleh pengemudi Grab yang diketahui bernama HD.
Usai kejadian ini, GS pun berulang kali diganggu HD dengan mengirimkan pesan-pesan singkat yang mengganggu korban. Bahkan, HD berulang kali merayu GS melalui SMS. (Net)