INTAIKASUS.COM - Pengadilan Negeri Khusus 1A Kota Tangerang kembali menggelar sidang terdakwa Iwa K dalam agenda tuntutan. Dalam sidang tututan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ikbal SH, terdakwa Iwa K hanya terdiam tanpa melakukan penolakan, Rabu (20/9/2017).
" Dalam sidang agenda ketiga tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ikbal SH memberikan tuntutan terhadap terdakwa Iwa K selama delapan bulan. Karena tuntutan tersebut berdasarkan fakta dan bukti keterangan para saksi, Selanjutnya terdakwa Iwa K berdasarkan adanya surat rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Ikbal.
Sementara, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Chris Sam Sewu menjelaskan saat pembacaan, bahwa terdakwa selam menjalani sidang selalu kooperatif tanpa melakukan penolakan. Selaku kuasa hukum merasa keberatan, karena kliennya bukan pengedar.
Chris berharap ke Majelis Hakim, "tuntutan yang diberikan jaksa dapat dipertimbangkan kembali, karena terdakwa hanya pemakai, bukan pengedar," ucapnya.
Sementara itu, Iwa K sendiri tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam kemasan rokok kretek yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makasar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak kepolisian di terminal 1A Bandara Soetta, Tangerang, Banten, pada (29/4/ 2017) lalu. (Net)