Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Wakasat Narkoba, Kompol Yudi (Kiri) Prianto sedang menunjukkan barang bukti dari tangan kedua tersangka

INTAIKASUS.COM - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku pengedar narkoba dan sebanyak 310 butir pil ekstacy turut berhasil diamankan.

Adapun masing-masing pelaku yang diamankan berinisial MR (35) warga Jalan Listrik/simpan Jalan Selekta, Kecamatan Petisah dan RS (24), warga Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Yudi Prianto kepada wartawan, Senin (18/9/2017) menjelaskan, para tersangka diringkus pada, Rabu (30/8) sore di rumah kontrakan MR.

" Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah kontrakan yang disewa MR di Jalan Listrik/simpang  Jalan Selekta, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba," ujar Ganda.

Selanjutnya sambung Ganda, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah MR. Setelah beberapa menit dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut.

" Saat rumah Target Operasi (TO) digerebek, petugas meringsek masuk ke dalam dan langsung meringkus MR dan rekannya RS yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh sudut kamar serta lemari pakaian milik tersangka MR.

" Dari dalam lemari petugas kita mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi 80 butir pil ekstacy warna biru dengan berat 23,32 gram. Serta 11 bungkus plastik klip berisi 230 butir pil ekstacy warna pink dengan berat 48,13 gram.

" Selanjutnya kedua tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna di proses lebih lanjut," terang Kasat mengakhiri. (Red)
Leave A Reply