INTAIKASUS.COM - Pasca terungkapnya sindikat pembuat SIM palsu disebuah rumah di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, dan menangkap tiga tersangka, Kamis (28/9) kemarin, Subdit III Jahtanras Poldasu kembali mengamankan 4 orang yang diduga terlibat.
Adapun keempat orang sindikat pemalsu SIM yang diamankan, Jumat (29/9) pagi yakni, Nur (26) warga Jalan Marelan 7 Gang Aman Marelan, FN (34), FL (38) keduanya warga Jalan Pasar 1 Tengah Marelan, dan EK (36) warga Jalan Bangau Gang Rukun Medan. Selain itu polisi juga masih memburu 2 pelaku lain berinisial H dan IN.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, bahwa tersangka FN dan FL berperan sebagai orang yang memasok 1 ton blanko SIM bekas kepada tersangka Herman Pohan di Jalan Setia Luhur Medan Helvetia.
" Herman Pohan membeli blanko SIM bekas di gudang botot Marelan", ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan, tersangka FN lalu mengirimkan blanko SIM yang beratnya sekitar 1 ton ini dengan cara bertahap 3 kali pengiriman. Sementara, tersangka EK merupakan seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari pencetak SIM palsu, H (DPO).
" Dari penggerebekan di rumahnya Jln. Bangau Medan, polisi mengamankan barang bukti 2 unit CPU dan 2 unit Monitor komputer, 1 satu unit scaner, berbagai kertas yang bertuliskan / cetakan nama orang untuk di cetakan pada SIM," pungkasnya. (Rn)