Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasca terungkapnya sindikat pembuat SIM palsu disebuah rumah di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia, dan menangkap tiga tersangka, Kamis (28/9) kemarin, Subdit III Jahtanras Poldasu kembali mengamankan 4 orang yang diduga terlibat.

Adapun keempat orang sindikat pemalsu SIM yang diamankan, Jumat (29/9) pagi yakni, Nur (26) warga Jalan Marelan 7 Gang Aman Marelan, FN (34), FL (38) keduanya warga Jalan Pasar 1 Tengah Marelan, dan EK (36) warga Jalan Bangau Gang Rukun Medan. Selain itu polisi juga masih memburu 2 pelaku lain berinisial H dan IN.

Kabid Humas Polda Sumut,  Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, bahwa tersangka FN dan FL berperan sebagai orang yang memasok 1 ton blanko SIM bekas kepada ‎tersangka Herman Pohan di Jalan Setia Luhur Medan Helvetia.

‎" Herman Pohan membeli blanko SIM bekas di gudang botot Marelan", ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan, tersangka FN lalu mengirimkan blanko SIM yang beratnya sekitar 1 ton ini dengan cara bertahap 3 kali pengiriman. Sementara, tersangka EK merupakan seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari pencetak SIM palsu, H (DPO).

" Dari penggerebekan di rumahnya Jln. Bangau Medan, polisi mengamankan barang bukti ‎2 unit CPU dan 2 unit Monitor komputer,‎ 1 satu unit scaner, b‎erbagai kertas yang bertuliskan / cetakan nama orang untuk di cetakan pada SIM," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply