INTAIKASUS.COM - PT. IMFI (Indo Mobil Finance Indonesia) cabang Kota Binjai, akhirnya melaporkan salah satu konsumennya ke Pihak kepolisian Polres Langkat, atas nama Bambang Seno Edi (44) warga Jalan Sudirman Lingkungan II Setia, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat, karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil Ertiga GX AT BK 1902 PK, yang masih berstatus kredit, Jumat (29/9).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan Nomor: STPLP/ 433 / VII / 2017 / SU / LKT, tertanggal 08 Juli 2017 yang lalu, dimana laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Kanit SPKT "B" atas nama Aiptu Agus Safrizal.
Sebelumnya, Bambang Seno Edi tidak bersedia menunaikan kewajibannya untuk membayar iuran kredit mobil yang telah diambilnya kepada PT. IMFI sesuai dengan surat kontrak perjanjian jaminan fidusia seperti yang tertuang dalam Setifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00238841.AH.05.01 Tahun 2016, tertanggal 05 Oktober 2016 yang lalu, dan malah mengatakan bahwa mobil tersebut saat ini telah berada di tangan familinya.
Dikarenakan telah melanggar isi dari perjanjian jaminan fidusia, PT. IMFI pun memberikan surat peringatan tertulis pertama hingga ketiga, namun tidak pernah di tanggapi oleh Bambang Seno Edi, begitu juga surat Somasi sebanyak 3 kali yang ditujukan kepadanya tidak juga pernah digubris oleh Bambang Seno Edi.
Langkah hukum dengan melaporkan tindakan dugaan penggelapan itu akhirnya diambil oleh PT. IMFI cabang Kota Binjai, karena Bambang Seno Edi, dinilai telah melanggar isi perjajian jaminan fidusia yang sudah disepakati bersama serta Bambang Seno Edi terindikasi diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang masih berstatus kredit.
Kepala PT. IMFI cabang Kota Binjai Herianto Nadapdap ketika diwawancarai wartawan diruangannya mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali, dan disusul dengan surat somasi yang juga sebanyak 3 kali juga, dimana keseluruhan surat resmi tersebut dikirim via pihak ketiga yang independen seperti Kantor Pos dan sebagainya.
" Sebelum membuat laporan pengaduan atas dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilakukan oleh saudara Bambang Seno Edi, kami telah memberikan surat peringatan dan somasi masing-masing sebanyak 3 kali melalui Kantor Pos, namun yang bersangkutan tidak juga menunjukan etika baik, membayar atau memberitahukan dimana letak posisi mobil dengan status masih kredit tersebut", ujar Herianto Nadapdap.
Masih Herianto Nadapdap, pihaknya berharap agar Bambang Seno Edi selaku debitur, dapat menunaikan kewajibannya dengan membayar kredit mobil sesuai dengan yang telah disepakati bersama, atau mengembalikan unit mobil yang masih berstatus kredit tersebut, karena jika tidak, pihak nya akan terus melanjutkan proses hukum lebih lanjut dan itu akan membuat keadaan akan semakin tidak baik.
" Saya menghimbau kepada saudara Bambang Seno Edi, untuk menunaikan kewajibannya membayar iuran kredit mobil yang telah disepakati bersama itu, atau juga saudara Bambang dapat mengembalikan unit mobil tersebut, karena jika tidak kami akan terus melanjutkan perkara hukum atas kasus dugaan penggelapan ini, yang tentu saja hal itu akan berdampak tidak baik bagi saudara Bambang", ketusnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Rojudin, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait laporan pengaduan pihak PT. IMFI atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu debiturnya yang bernama Bambang Seno Edi mengatakan, bahwa benar pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
" Benar, kita telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh salah satu debitur dari PT. IMFI, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara ini", ucap Arnold Hasibuan. (Rel)