Tersangka Aprinan Batubara
INTAIKASUS.COM - Aprinan Batubara (18), warga Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai ini dijerat dengan dua laporan korbannya. Keduanya melaporkan kasus perampasan dan pencurian. Akhirnya Aprinan pun meringkuk di sel Polsek Medan Area, Jumat (29/9/2017) sekira pukul 02.00 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH., kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas sedang patroli di seputaran Jalan Garuda, dan melihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Selain itu, petugas juga mendengar teriakan maling,,,maling!!.
" Selanjutnya maling tersebut berhasil diringkus oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada Polsek Medan Area," ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek menjelaskan, salah satu kasus tersangka terjadi pada Jumat (29/9) sekira pukul 02.00 wib. Dimana tersangka melakukan pencurian di Jalan Trikora. Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela, dan mengambil laptop beserta tablet milik korban. Namun apes bagi tersangka, karena dalam menjalankan aksi pencuriannya diketahui oleh korban, lalu diteriakki maling..! sehingga tersangka dapat ditangkap.
Korban
Dan sebelumnya pada (24/9/2017), tersangka juga melakukan "perampasan terhadap sepeda motor milik Ely Halawa. Lalu tersangka menjual sepeda motor korban, sedangkan HP dijual oleh rekan tersangka bernama Urun dan Bebek,” ungkap Kapolsek. (Int)