INTAIKASUS.COM - Polisi meringkus pelaku pelempar kepala babi di halaman Gedung Ikatan Keluarga Bayur (IKB) di Jalan Utama, Kelurahan Kotamatsum, Medan Area pada Kamis (21/9/2017). Tersangka bernama Malvin Tarigan (38) warga Jalan Markas 2 Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru.
" Dia ditangkap tiga jam setelah polisi menerima informasi. Penangkapan ini juga berkat gerak cepat Dir Intel kita," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya, pada Jumat (22/9/2017) di Mapolda Sumut.
Lanjut Kapoldasu menjelaskan, penyelidikan sementara, motif pelaku melempar kepala binatang itu adalah masalah hutang-piutang. 'Motif pribadi'. Persoalan ketidaksukaan antar pribadi setelah masing-masing berkeluarga. Urusan bisnis yang tidak dibayarkan sebesar Rp 1,5 miliar," sebut Kapoldasu.
Namun Kapoldasu Paulus mengaku penyidik tidak akan berhenti pada keterangan tersangka. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya ini sudah kedua kalinya dilakukan pelaku dilokasi yang sama dan dilakukan pada waktu perayaan hari besar umat Islam.
" Kita akan kembangkan. Ini sudah dua kali, yang pertama waktu Idul Fitri tapi tidak dilaporkan, yang kedua kejadian kemarin. Kenapa kalau urusannya pribadi dilakukannya pada saat peringatan hari besar Islam?. Tentu ini nanti akan dikembangkan penyidik," ujar Kapoldasu.
Saat ini, masih Kapoldasu, tersangka masih berada di tahanan Mako Brimob Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan disana. Pelaku dijerat melanggar pasal 156 a jo Pasal 335 ayat 1 jo 331 KUHP. Ancamannya 4-5 tahun," pungkasnya. (Rina)