Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polisi Sektor Hamperan Perak dalam 5 hari berhasil meringkus 4 orang TSK Narkoba, para pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda, penangkapan ini atas informasi dari warga.

Penangkapan pertama Polsek Hamperan Perak, berhasil mengamankan Dedek (34) warga Jalan Hamparan Perak Dusun VII Desa Hamparan Perak. Dedek diamankan pada  Jum'at (8/9) sekitar pukul 17.30 Wib dirumahnya, saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, 1 Bong dan 1 sendok pipet. 

Saat diintrograsi oleh penyidik di Polsek Hamperan Perak, Dedek mengaku membeli sabu-sabu dari N warga Hamparan Perak.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan kepada Wak Lang (45) Warga Dusun VI Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak. Wak Lang diamankan Sabtu (9/9) sekitar pukul 14.00 Wib didalam sebuah warung di pasar 13 Desa Lama. 

Penangkapan Wak Lang karena Patroli Unit Reskrim Polsek Hamperan Perak curiga melihat gerak gerik Tsk. 

Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh Unit Reskrim. Dan dari kantong celana Tsk disita 1 buah kaca pirex berisi sisa Narkoba jenis sabu-sabu yang baru dipakai Tsk. Dari pengakuan Tsk sewaktu diintrograsi mengatakan membeli sabu- sabu dari bandar Narkoba berisial B warga Marelan sebanyak I paket seharga 500.000.

Lalu Polsek Hamperan Perak  kembali melakukan penangkapan terhadap Jipeng (54) Warga pasar II Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Jipeng ditangkap pada  Selasa (12/9/2017) sekitar jam 11.00 Wib di tanah garapan Klambir V Kebun. Dari TSK disita 9 Paket Narkoba jenis sabu-sabu siap dan 2 buah sendok pipet. 
TSK mengaku memperoleh sabu - sabu dari "R" warga jalan Binjai Kp. Lalang sebanyak 1 Gr seharga 800.000 ribu rupiah, kemudian menjual perpaket sesuai permintaan pembeli.

Selanjutnya Polsek Hamperan Perak kembali menangkap Bayong (41) Warga Komplek Perumahan Jamsostek Hamparan Perak. Tsk ditangkap dirumahnya sekitar pukul 17.00 Wib, dari Tsk disita 1 Paket sabu-sabu.
 
Ketika diintrograsi oleh anggota Polsek Hamparan Perak, TSK mengaku membeli sabu - sabu dari "A" Warga  terjun sebanyak 1 Paket seharga Rp 250.000. 

Kanit Reskrim Polsek Hamperan Perak Iptu Bonar H Pohan SH. ketika  dikompirmasi melalui Whats App di telpon selulernya, Kamis (14/9/2017) terkait penangkapan Bandar dan Pengguna Narkoba jenis sabu- sabu ini mengatakan, semua penangkapan Bandar dan Pengguna Narkoba jenis sabu- sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamperan Perak Kompol M Nasution SH. setelah menerima informasi dari Masyarakat yang sadar akan bahaya Narkoba," ucap Pohan.

" Selanjutnya para TSK dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 127 UU RI NO. 35 THN 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara", beber Kanit Reskrim. (Red)
Leave A Reply