INTAIKASUS.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor milik Sapri Limbong (37) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Air Bersih Kecamatan Medan Kota berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Kedua pelaku yang masih remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan terhadap seorang penadah berinisial A.
" Kedua pelaku berinisial DS alias D (18) warga Jalan Megawati, Gang Sari Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area dan WS alias Y (19) warga Jalan Utama Gang Bidan Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area diamankan petugas saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor hasil curian bernomor polisi BK 2209 CU di sekitar kawasan Pasar III Tembung," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, Rabu (13/9/2017).
Ronni menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat pengembangan terhadap seorang penadah dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi petugas kita dilapangan menyebutkan bahwa kedua pelaku mengakui kalau mereka yang mencuri sepeda motor milik korban. Mendapat pengakuan tersebut, kemudian kedua pelaku bersama barang bukti kunci T yang biasa digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor langsung diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)