INTAIKASUS.COM - Lantaran mencuri 1 buah gelang emas 50 gram milik korban Sri Murni (43) warga Jalan Utama Kec. Medan Kota, tersangka Elisnawati Br Pasaribu (58) warga Jalan Binjai Km 14,5, terpaksa harus rela pindah tidur di hotel prodeo Polsek Medan Kota, Rabu (13/9).
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika pelaku bersama anaknya Nova Aritonang (25) mendatangi toko korban dengan berpura-pura hendak membeli emas.
Ketika korban lengah pelaku langsung mengambil 1 buah gelang rantai dengan berat kurang lebih 50 gram.
Lalu pelaku dan anaknya pun langsung beranjak pergi.
Tak lama, korban pun menyadari jika barang berharga miliknya ada yang berkurang. Korban juga sempat mengejar tersangka namun usaha itu sia-sia.
Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan bukti laporan nomor : LP/546/K/VI/2017/SU/Polrestabes Medan/sek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman, Jumat (15/9) ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus tersangka. Tersangka kita ringkus di Jalan Payabakung tepatnya di sebuah kios jualan miliknya. Sedangkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap si penadah, dan juga anak korban yang kabur ke Sibolga", jelasnya.
Sambung Iptu Budi," dari pengakuan tersangka, gelang emas milik korban tersebut telah dijualnya di Pajak Central dengan harga Rp 25 juta. Uang hasil penjualan emas itu sudah dihabiskan oleh pelaku," ujarnya. (Net)