Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Dengan bermoduskan merental mobil, Toni Lumban Tobing (47) penduduk Jalan Binjai Km7 Kompleks Dinas Peternakan No 27, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.

Pasanya, Ia (Toni-red) di laporkan korbanya bernama, Ardiansyah Daulay (28) warga Jalan Gatot Subroto Km. 7 Kompleks Dinas Peternakan No. 26, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,  diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik korban yang merupakan pegawai honor ini.

Informasi di himpun wartawan, peristiwa itu berawal pada, Kamis (24/9) kemarin. Toni (pelaku-red) mendatangi rumah korban dengan modus bermaksud meminjam/menyewa mobil korban alasan ke kampung.

" Modus pelaku dengan meminjam/menyewa mobil korban untuk pulang kampung ingin melihat istrinya, dan sekalian mau menjualkan pupuk ke perkebunan yang berada di daerah perbatasan Aceh selama 3 (tiga) hari," terang Kapolsek Sunggal,  Kompol Daniel Marunduri SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Ipti Maratua Manik, Selasa (26/9).

Sambung Kompol Daniel menjelaskan, korban pun memberikan mobilnya kepada pelaku, karena korban sudah lama kenal dengan pelaku juga keluarga pelaku. Setelah 3 hari kemudian pelaku belum juga mengembalikan mobil tersebut, sehingga korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku beralasan mobil rusak dan berada di bengkel, sehingga korban pun menunggu.

" Beberapa hari kemudian, korban pun menghubungi HP pelaku, namun HP pelaku tidak aktif lagi. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, dan saat itu pelaku menghubungi abang pelaku, dan mengatakan mobil sudah digadaikan ke orang lain. Sehingga korban di suruh untuk menebusnya.  Karena korban takut mobilnya makin jauh hingga korban langsung menebus mobil tersebut sebesar Rp12.000.000. Lalu, pada hari Minggu (24/9) sekira pukul 00.30 WIB, korban mengetahui bahwa pelaku pulang ke kostnya, sehingga korban langsung mengamankan pelaku, dan menyerahkannya ke Polsek Sunggal.

" Selain pelaku, barang bukti 1  unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1982 JZ tahun 2010, turut diamankan.
Kepada pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun," pungkasnya. (Rina)

Leave A Reply