Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Anggota Komisi 3 DPR RI kembali mengunjungi Mapolda Sumut dalam rangka kunjungan kerja (kunker). Kali ini wakil rakyat ini membahas tentang Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim di Kepolisian.

Kehadiran anggota Komisi 3 langsung disambut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, para pejabat utama Polda Sumut, para Kapolres/tabes sejajaran Polda Sumut, di Aula Tribarata Mapolda Sumut, Jumat (8/9/2017).

" Kunjungan kerja spesifikasi komisi 3 DPR RI ini dalam rangka panitia kerja Rancangan Undang-undang tentang jabatan hakim di Polda Sumut," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting.

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Tim Komisi 3 DPR RI Trimedya Panjaitan SH MH, DR.Junimart Girsang SH, Ahmad Zacky Siradj beserta rombongan komisi 3 DPR RI, Wakajati Yudhi Sutoto SH, Dr Marzuki (UISU), Dr A Hakim Siagian (UMSU), Marthin Simangunsong SH MH dan Dr Budiman Sinaga SH MH (Dekan fakultas hukum Universitas HKBP Nomensen), Jasebel Girsang SH MH (Universitas Simalungun).

" Kegiatan ini di awali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat yaitu Trimedya Panjaitan. Kemudian dilanjutkan dengan  Kapolda Sumut memberikan kata sambutan serta saran dan masukan RUU jabatan hakim di Polda Sumut serta memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan tim," sebut Kombes Rina.

Setelah itu, tambah Kombes Rina menjelaskan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup sekira pukul 17.00 Wib," paparnya. (Rel)
Leave A Reply