INTAIKASUS.COM - Rita Rozally Barus (45) warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan harus mendekam di sel Polsek Sunggal lantaran nekat menggelapkan uang Rp 15 juta milik temannya, Hotminton Nainggolan (45) yang diketahui seorang anggota TNI di Komplek Griya Sunggal, Jumat (29/9/2017).
Informasi dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/7/2017) lalu, ketika itu pelaku mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan ingin menebus paket kiriman yang bermasalah di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Tersangka juga sempat berjanji kepada korban akan mengembalikan uang korban dalam 2 hari ke depan. Karena sudah berteman lama, korban pun memberikan pinjaman tersebut. Akan tetapi, setelah 2 hari kemudian, janji tersebut tak juga dilakukan. Bahkan korban tidak dapat menemukan keberadaan pelaku. Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah 2 bulan buron, akhirnya pelaku berhasil diringkus.
" Tersangka kita amankan dari kediamannya setelah sempat buron. Dan dari tersangka disita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang Rp 15 juta" ungkap Manik. Sembari menambahkan bahwa
tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rn)