INTAIKASUS.COM - Petugas Polsek Medan Kota meringkus 2 orang bandar sabu antar provinsi di Jalan Brigjend Katamso. Selain itu, sebanyak 3 Kg narkotika jenis sabu juga berhasil diamankan, Minggu (24/9/2017).
Kedua bandar sabu yang diamankan petugas yakni, Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi Ananda (24) warga Jalan Pertamina Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut terdapat dua orang bandar sabu yang akan melintas menuju Jambi. Berdasarkan informasi itu, petugas turun ke lokasi.
Setibanya, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1151 PL dengan gelagat mencurigakan. Dengan sigap petugas menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil meringkus kedua tersangka.
Ketika digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 3 Kg, 4 unit HP dan 2 buah tas. Dengan barang bukti tersebut, kemudian petugas membawa keduanya untuk pengembangan.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
" Tersangka mengaku jika mereka sudah mengedarkan narkoba antar Provinsi sebanyak 11 kali dari Aceh lewat jalur Medan dan melalui jalur udara Bandara Kualanamu, barang yang mereka antar bervariatif, Jambi 6 kali, Makassar 4 kali dan Surabaya sekali," ungkapnya, sembari menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka masih dibawa petugas untuk pengembangan. (Rn)