INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor Deli Tua mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja. tiga pelaku kepemilikan puluhan Amp ganja tersebut ditetapkan tersangka, ketiganya diringkus di TKP di pondok Jalan besar Delitua Gang Setia desa kedai Durian kec. Delitua, Jumat (3/2/2017) sekira pukul 17:30 Wib.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua, Kompol Wira Prayatna,SIK mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni : Wira Sukanta (34) warga Jln. Besar Delitua, Gg. Setia Desa Kedai Durian, Kec. Delitua. Dedi Marizal Lubis (31) warga Jln. Besar Delitua, Gg. Setia No. 08, Desa kedai Durian, Kec. Delitua. Purba Bangun Harahap (41) warga Jln. Besar Delitua, Gg. Seroja Desa Suka Makmur, Kec. Delitua.
Kronologis Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pondok pinggir sungai Deli tepatnya dijalan Besar Delitua Gg. Setia Desa Kedai Durian, Kec. Deliteua sering dijadikan tempat transkasi Narkoba jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut petugas Polisi Polsek Delta langsung meluncur ke Tkp. Setelah melakukan undercover buy berhasil ditangkap ketiga pelaku dan di gelandang ke Mako.
Barang-bukti yang diamankan 96 am ganja dibungkus dalam plastik kresek warna merah, 1 bungkus ganja dibungkus dengan koran, 1 buah timbangan dan Uang penjualan sebesar Rp. 128.000. (Red)