INTAIKASUS.COM — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tengah melakukan penelusuran terhadap anggota Polri yang disinyalir menggunakan narkoba. Penelusuran tersebut adalah tindak lanjut operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibpin) berupa test urin terhadap anggota Polri.
Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Bambang Yudho menyampaikan "ada sembilan anggota polisi yang air seninya mengandung methapetamine. Namun, para anggota tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai pengguna narkoba".
Kasubbid provos juga menyampaikan bahwa seseorang yang menenggak obat batuk dan obat sakit kepala hasil urinnya bisa menunjukkan mengandung zat methapetamine. Hasil uji laboratorium terhadap urin personel Polri yang diduga positif narkoba akan keluar pada minggu ini juga.
"Mereka saat ini di penempatan khusus. Kita menahannya 2×24 jam, kemudian jika ada diperlukan untuk pemeriksaan bisa diperpanjang menjadi 5×24 jam, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasubbid Provos, Selasa (6/9/2016). Para anggota tersebut akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 7×24 jam ke kesatuannya.
Kasubbid juga menegaskan, bagi anggota yang terbukti menggunakan narkoba akan menjalani sidang disiplin. Putusan hasil sidang disiplin memiliki beragam sanksi, mulai dengan teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, penundaan sekolah, mutasi hingga ancaman di pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (Red)