INTAIKASUS.COM - S boru Sinaga (25), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jln. Ternak Ayam, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Senin (12/9) kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (14/9/2016) menyebutkan, "penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jln. Ternak Ayam.
"Setelah mendapat informasi tersebut petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Dan sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya disebuah warung yang yang berada di Jalan Ternak Ayam, Desa Tanjung Selamat, Kab. Deliserdang, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang mengaku bernama Siska boru Sinaga," ucap Daniel.
Kemudian dari tangan tersangka yang merupakan warga setempat, petugas mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu - sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sunggal.
"Kita masih melakukan penyelidikan sudah berapa lama dia mengedarkan sabu, dugaan sementara tersangka mengedarkannya lebih dari 3 bulan," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat, Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rina)