INTAIKASUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghancurkan 6 lapak jualan dan 2 Kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terletak di Jalan Selambo Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Penghacuran 8 bangunan ini dinilai sepihak, karena surat pemberitahuan baru satu kali diberikan pemerintah, Jumat (16/9) sekira pukul 15.00 Wib.
Akibatnya para pedagang dan Ormas mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Adapun bangunan lapak berjualan diketahui milik Ifan, Jamal, Kak Icah, Wak Sahria, Pak Haji Tari Tambusai, Ros, dan dua Kantor Ormas.
Salah satu pedagang yang digusur Satpol PP yakni Ifan yang ditemui wartawan dilokasi penggusuran mengatakan bahwa, pemerintah setempat dinilai melakukan tindakan yang sewenang-wenang, karena saat penggusuran tidak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kami menyesalkan tindakan pemerintah setempat, kenapa tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran. Memang Kepling Lingkungan V Agus Salim ada memberitahukan bahwa mereka akan menghancurkan lantai kios saya, katanya untuk pelebaran parit, itu saja, kenapa pula malah seluruh kios saya yang dihancurkan," ujarnya.
Menurut Jamal, bahwa penggusuran tersebut karena Dinas Perhubungan menginginkan Jalan Selambo diperlebar, sebab dinilai para pedagang yang berjualan menyebabkan kemacetan.
"Sebenarnya bukan karena kios kami yang menyebabkan kemacetan di Jalan Selambo melainkan Angkot Medan Express yang parkir sembarangan," ujarnya.
Oleh karena itu para pedagang meminta agar pemerintah setempat membangun kembali lapak jualan yang digusur.
"Kami minta lapak jualan dibangun kembali, karena penggusuran itu nasib keluarga kami terancam dan tidak bisa berjualan lagi," ujarnya.
Dari pantauan wartawan, Satpol PP menggunakan satu unit beko untuk melakukan penghacuran delapan bangunan milik pedagang dan 2 kantor Ormas. Penggusuran ini disaksikan oleh Lurah setempat dan pihak Kepolisian Polsek Patumbak. (Dn barus)