INTAIKASUS.COM - Diduga salah transfer uang ke rekening, Erra Chairunisa Sinuhaji (24) salah seorang karyawati (pegawai) disalah satu Bank BNI Unit Jalan AH Nasution Komplek AATC Blok A cabang pembantu di Kota Medan, mendatangi polsek Delitua untuk melaporkan seorang nasabah atas laporan dugaan penggelapan.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua Kamis (1/9) menyebutkan, laporan pengaduan wanita muda yang tinggal di Jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini bermula saat ia hendak mentransfer uang salah satu nasabah sebesar Rp 8,3 juta.
Setelah dicek, ternyata bukti copy transfer menunjukkan uang tersebut salah transfer alias masuk ke rekening nasabah lain.
Akibat kejadian itu, korban harus mengganti rugi uang tersebut.
"Kami sudah pernah mendatangi alamat yang punya rekening dan memohon supaya dia mau mengembalikannya. Tapi karena dia tidak mau mengembalikan uang kami, terpaksa kami bawa ke ranah hukum, "kata korban didampingi temannya ".
Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH ketika dikomfirmasi membenarkan adanya laporan korban. Ditanya apakah korban telah membuat laporan resmi, Kanit mengaku masih mempelajari laporan tersebut. "Saya cek dulu ya, ujarnya singkat. (Dn barus)