INTAIKASUS.COM - Pelaku FP (40), warga Jln. Bromo Gang Sentosa, Kec. Medan Area, akhirnya berhasil diringkus personil Reskrim Polsek Medan Area. Frans ditangkap karena melakukan tindakan pencurian dirumah Ansari Gultom (45), warga Jalan Panglima Denai, Kec. Medan Denai, Minggu(14/8) lalu.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan dari Ansari Gultom (korban) ke polsek Medan Area yang tertuang dalam LP/902/VIII/2016 tanggal 14 agustus 2016.
Dari informasi yang diperoleh di kepolisian, Kapolsek Medan Area, Kompol M. Arifin mengatakan," kejadian pencurian yang dialami korban terjadi pada Minggu (14/8) sekira pukul 05.00 WIB. Dimana pada saat bangun tidur, korban melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Dan pintu yang terbuka terlihat seperti dicongkel dengan paksa dari luar.
" Seketika korban tersadar bahwa rumahnya telah disantroni maling. Karena merasa curiga korban lalu memeriksa barang-barang didalam rumahnya, dan ternyata satu unit mesin Kompresor miliknya telah hilang.
" Setelah merasa yakin rumahnya disantroni maling, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan korban kemudian Personil Reskrim melakukan Cek tempat kejadian perkara(TKP) dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dari pengecekan dilapangan personil berhasil mendapat ciri - ciri pelaku," kata Kapolsek.
Bermodal keterangan dan ciri-ciri pelaku yang didapat dari lapangan selanjutnya personil melakukan pengejaran terhadap pelaku," setelah melakukan beberapa hari pengejaran, akhirnya pada hari selasa (6/9) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dirumahnya berikut barang bukti satu unit mesin Kompresor hasil kejahatannya. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dipolsek Medan Area," pungkasnya. (Rn)