Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Satres Narkoba Polresta Medan amankan 4 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari tiga lokasi yang berbeda, Senin (05/09/2016) sore. Ke empat tersangka tersebut yakni CP (35) yang diamankan petugas di kediamannya Jalan Tani Asli Desa Lalang Kecamatan Sunggal.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus sabu 310 gram, 3 bungkus berisi pil ekstasi 2702 butir, 1 bal plastik kosong, dan 1 unit Hp.

Kemudian MF (22), warga Jalan Johar Kabupaten Deli Serdang yang diamankan di parkiran Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar berisikan sabu dan 1 unit Hp.

Selanjutnya JS (37) dan EV (28) yang diamankan dari kediamannya di Jalan Kapten Maulana Lubis Gg. Asal Medan Petisah. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, 2 botol plastik berisi cairan alkohol, 2 botol cairan Metanol dan 1 botol pirek kaca.

Wakapolresta Medan, AKBP Mahedi Surindra didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan,  Kompol Boy J Situmorang mengatakan " keempat tersangka yang diamankan ini diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.

" Penangkapan ke empat tersangka ini berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti pelaku berhasil kita amankan," ungkap Waka Polresta Medan.

Sambungnya menyebutkan, MF berhasil diamankan ketika petugas yang berada di parkiran Brastagi Supermarket melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, langsung petugas menggeledahnya.

" Dari pengakuannya dia disuruh oleh AL (30) untuk mengambil 5 plastik klip besar berisikan sabu dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Disinggung mengenai tentang apakah para tersangka termasuk jaringan internasional, Mahedi mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut.

" Kalau tentang jaringannya masih kita dalami, dan barang haram ini baru diedarkan di sekitar wilayah kota Medan,  para tersangka dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tandasnya mengakhiri. (Rina)

Leave A Reply