Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Meskipun Polisi dengan getolnya melakukan pembrantasan judi di Kota Medan. Namun pria turunan ini yang bernama A (42), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, Kecamatan Medan Maimun, nekad menjadi juru tulis, toto gelap (togel) dan toto malam (tolam), hingga ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Jurtul yang juga bekerja sebagai penarik becak ini ditangkap setelah bersembunyi di dalam rumahnya. "Mengetahui polisi datang, tersangka langsung lari ke dalam rumahnya," ungkap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (1/9/2016) siang.

Selain tersangka yang memang sudah menjadi target polisi, darinya juga disita sejumlah barang bukti seperti 2 unit handpone berisikan nomor pesanan togel, 1 kertas oret-oret pesanan togel, dan uang senilai Rp 145 ribu.

"Dia (tersangka) kita tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini kita tengah melakukan pengembangan dan mengejar bandar berinisial BOY. Pengakuan tersangka dia mendapat 20 persen dengan omset mencapai Rp 1 juta hinga Rp 2 juta," jelasnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesarnya Rp 20 juta," tegas  Martualesi. (Rn)

Leave A Reply