Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Kapolsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH saat memaparkan ketiga tersangka Begal.

INTAIKASUS.COM - Akhir nya ‪Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus Hendrikson Latuferisa alias Igo (21), warga Jalan Karya Bakti, Pipa 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, yang juga salah satu bos begal yang selama ini cukup membuat warga kota Medan khususnya yang berada diwilayah Medan Johor resah.‬

‪Kapolsek  Deli Tua, AKP Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, Senin (19/9) menjelaskan, tersangka Igo diringkus berawal dari adanya laporan korban bernama Evi Nasari (25), warga Jalan Eka Warni, Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tidak hanya Evi yang menjadi korban, tersangka juga telah 8 kali beraksi diwilayah hukum Polsek Deli Tua. Saat beraksi, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.‬

‪"Igo kita ringkus dirumahnya pada Jum'at (16/9) lalu, berdasarkan laporan Evi yang merupakan penjual kue keliling. Pada saat itu Evi bersama anaknya sedang pergi kerumah keluarganya di Jalan Karya Kasih. Korban distop oleh Igo dengan modus menuduh korbannya menabrak anak kecil, terang Kapolsek.‬

‪Dikatakan kapolsek, karena korban saat itu merasa tidak ada menabrak anak kecil, korban sempat membantah tuduhan pelaku. Namun  tersangka dengan beringasnya menempelkan pisau sangkur ke perut korban, seraya mengancam akan membunuh. Selanjutnya korbanpun menendang hingga terkapar.‬

‪Melihat korbannya terkapar tak berdaya dan kesakitan, selanjutnya tersangka Igo melarikan sepeda motor korban berikut tas berisi uang tunai dan hand phone milik korban.‬

‪Dari tempat terpisah, dua pelaku begal lainya juga diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua saat beraksi. Kedua tersangka masing-masing Ilham Syahputra Rangkuti (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Sei Mati, dan rekannya Wahyu Rizki Pratama Wahab (17), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang HM Yatim, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.‬

‪Keduanya dirigkus karena gagal merampas hand phone milik Wenny Hazmi (23), pada Jumat (16/9) sekira pukul 11.30 WIB.Pada saat itu korban membonceng kakak kandungnya Winda Mauliza yang mengendarai sepeda motor Vario, BK 4527 YBA, di dekat Flay Over Jamin Ginting.‬

‪Tiba-tiba, dua pelaku datang dari belakang dengan mengendarai Mio Sooul BK 2045 ABT dan langsung merampas hand phone Lenovo S 930. Namun korbannya berteriak. Tersangka yang terjebak macet dibawah Fly Over berhasil dikepung dan sempat dihakimi massa.‬

‪''Atas perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " ungkap kapolsek. (Dn, barus) ‬

Leave A Reply