Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Tersangka (tengah), diapit kanit (kiri) dan juru priksa (kanan), serta barang bukti sepeda motor.

INTAIKASUS.COM - Pantun Bona Tampubolon (23), warga Jalan Balai Desa, Gang Nauli, Dusun ll, Pasar 12, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Patumbak, Sebab, pria lajang ini nekad merampok 1 unit sepeda motor, merk Revo, warna hitam, dengan No. Pol. BK 2622 AO, milik Yunita Munte (33), warga Prumahan Latazan, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam (2/8), sekitar pukul 22.00, wib.

Kepada wartawan dihadapan polisi, Pantun Bona Tampubolon mengaku nekad merampok sepeda motor karena butuh uang untuk merantau ke Tangerang (pulau Jawa).
"Saya merampok sepeda motor seorang diri pak, didekat Kolam Renang Pondok Cabe Marindal ll," katanya.

Dikatakannya, bahwa dirinya melakukan perampokan dengan bersenjatakan parang (Sajam). Tepat pukul 22.00, wib, terlihat sasarannya melintas, tanpa buang waktu lagi, tersangka yang mulanya bersembunyi disemak-semak yang ada dipinggir jalan, langsung melompat ke tengah jalan, dan langsung mengancam korban dengan menggunakan parang.

Mendapat ancaman akan dibacok, Ibu Rumah Tangga (IRT), inipun ketakutan, dan langsung menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka. Selanjutnya tersangkapun kabur meninggalkan lokasi dengan menggunakan Sepeda motor rampasan, jelas tersangka.

Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi Sik, melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Sabtu sore (3/9), sekira pukul 17.00, wib menjelaskan, setelah dirampok, korban langsung melapor ke Polsek Patumbak.

Berdasarkan laporan dan ciri-ciri tersangka, petugas langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi. Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi, polisi langsung menangkap pelakunya, yang tak lain adalah Pantun Bona Tampubolon, yang juga warga sekitar TKP.

"Malam itu juga tersangka kita tangkap," jelasnya.
Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, "ujar Ferry. (Dn barus)

Leave A Reply