Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan jaminan pada nelayan dari Pantai Utara Jawa yang berminat melaut ke Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
"Sejauh ini tidak ada permasalahan soal keamanan bagi nelayan yang melaut ke Natuna," ujarnya di sela-sela kunjungannya ke Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau Jepara (BBPBAP) Jepara, Senin.
Dengan catatan, katanya, nelayan yang melaut ke Natuna harus menggunakan alat tangkap yang ramah terhadap lingkungan karena masyarakat setempat tentu tidak menginginkan adanya kerusakan terhadap laut setempat akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Dia menegaskan, bahwa masyarakat setempat tidak menginginkan adanya alat tangkap cantrang.Senin (5/9/2016).
Menurutnya, nelayan yang memiliki kapal dengan berat lebih dari 70 gross ton (GT) bukanlah kategori nelayan kecil karena penghasilan mereka dalam melaut selama setahun bisa mencapai Rp17-an miliar.
"Kalaupun hasil tangkapannya sedang lesu, minimal masih bisa mendapatkan penghasilan Rp 6 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, katanya, untuk berganti alat tangkap bagi nelayan yang penghasilannya mencapai miliaran tersebut merupakan hal mudah. Apalagi untuk mengganti alat tangkap diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 200-an juta.
Kelonggaran waktu yang diminta nelayan sejak diberlakukannya moratorium pelarangan penggunaaan trawl dan cantrang untuk kapal dengan muatan 30 gross ton (GT) ke atas selama dua tahun dinilai cukup, sehingga ketika diberlakukan kembali maka nelayan harus sudah ganti alat tangkap yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Dalam rangka mengajak nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang ramah terhadap lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memberikan bantuan alat penangkapan ikan (API) berupa gillnet milenium kepada 12 nelayan di Jepara.
Di Jawa Tengah, KKP sudah memberikan bantuan gilnet milenium sebanyak delapan unit di Demak dan 18 unit di Pati. Hal itu sebagai salah satu bentuk komitmen KKP dalam mendukung perikanan Indonesia aman dari kegiatan "illegal fishing", sehingga penangkapan ikan dilaut juga harus benar dengan alat tangkap yang tepat.
Selain memberikan bantuan alat tangkap, KKP juga menyerahkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Adanya percepatan proses perizinan kapal tersebut merupakan langkah awal untuk membenahi tata kelola perikanan tangkap dan menjalankan "one stop solution" melalui program gerai perizinan yang saat ini tengah digalakkan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sejumlah nelayan di Kabupaten Pati dan Rembang siap melaut hingga ke Natuna, dengan catatan ada jaminan keamanan serta tempat transaksi hasil laut maupun tempat pengolahan hasil laut agar hasil tangkapan mereka bisa dijual di daerah setempat tanpa harus pulang ke daerahnya yang membutuhkan waktu selama beberapa hari.
Terkait fasilitas yang diminta nelayan juga sudah dipenuhi oleh KKP, salah satunya disediakannya tempat penyimpanan beku atau "cold storage" serta pelabuhan perikanan. (Net)