Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

          Ilustrasi

INTAIKASUS.COM – Duo sejoli ini terpaksa menjalani hubungan percintaannya dari balik jeruji penjara. Inilah yang akan dilakoni Dani Silaban (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V, Gang Bersama, Kecamatan Medan Denai dan A Br P (15), warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Tembung.

Keduanya tampak kompak memakai baju warna hijau, Senin (19/9/2016), kompak mencuri becak bermotor (betor). Gara-gara betor buruk itu, keduanya juga kompak ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area.

Dari informasi yang dihimpun,  dua sejoli ini ditangkap berdasarkan laporan korban Edi Fitria (51), warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota, sesuai surat bukti lapor No. LP/1045/K/IX/2016, tertanggal 18 September 2016.

Pasangan beda usia ini ditangkap Tim Anti Begal Polsek Medan Area yang menggelar patroli rutin di Jalan Selam IV. Saat itu, personel Tim Anti Begal melihat seorang pelaku mendorong sepeda motor, sementara empat pelaku lainnya naik ke betor yang dikendarai Dani Silaban.

Melihat kedatangan polisi, seorang pelaku menjatuhkan sepeda motor yang didorongnya dan melompat ke betor yang dikendarai Dani Silaban.

"Sepeda motor itu dijatuhkan ke arah Tim Begal Polsek Medan Area, sehingga personel pun terjatuh dan kedua tersangka langsung lari," kata Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin.

Lanjut Arifin menjelaskan, tim pun dibagi, satu tim mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku, tim lainnya mengejar pelaku yang kabur mengendarai betor hingga ke arah ke Jalan Mandala By Pass. "Saat dikejar, pelaku melempari personel dengan batu dari atas betor," jelasnya.

Namun akhirnya dua dari 5 pelaku berhasil diamankan di Jalan Tangguk Bongkar X, tepatnya di bawah jembatan tol, yakni Dani Silaban dan pacarnya A Br P. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor BK 1753 CD, 1 unit becak mesin dan 1 buah Kunci T. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Untuk tig tersangka lainnya, sedang kita lakukan pengejaran," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply