Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kodam I/BB laksanakan Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Prajurit dan PNS Kodam I/BB, di Balai Prajurit Jalan Gatot Subroto Km 7.5, Kamis (15/9).

Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung dalam sambutannya menyampaikan  bahwa kegiatan Sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada Prajurit dan PNS Kodam /BB dapat dijadikan sebagai wahana untuk memahami tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016.  

Selanjutnya Pangdam I/BB mengatakan bahwa Pengampunan Pajak diatur oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia. "Kita Tentara Nasional Indonesia, termasuk seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk kepada Undang-Undang. Oleh karena itu, pahami Undang-Undangnya dan laksanakan", tegas Pangdam dalam sambutannya dihadapan ratusan personel Kodam I/BB.

Pada kesempatan yang sama,  Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pangdam I/BB yang telah memberikan fasilitas kepada Tim Sosialisasi Pengampunan Pajak, sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyampaikan bahwa fasilitas pajak telah diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 dan Nomor 29 Tahun 2009.    

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Para Staf Ahli /Khusus Pangdam I/BB, Asrendam I/BB, LO Angkatan Laut, Para Asisten Kasdam I/BB, Para Kabalakdam I/BB, Dandim 0201/BS, Para Danyon BS dan Para Prajurit/PNS Kodam I/BB serta Tim Sosialisasi DJP Sumatera Utara I. (Red)

Leave A Reply